Jika orang tua fakir, sunnah tersebut tidak harus dilaksanakan.
Ulama berbeda pendapat mengenai waktu akikah. Ada yang melaksanakan jika lewat 40 hari sejak bayi lahir, akikah tidak sah.
Namun,ada pula yang membolehkan pelaksanaan akikah setelah dewasa, termasuk mengakikahkan diri sendiri.
Semuanya tidak masalah. Jika kurban dinilai tidak sah, maka bisa dinilai sebagai sedekah.
"Akikah merupakan sunnah orang tua kepada anak," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Sembelih Kurban di 1.100 Masjid, Putra Siregar Sabet Rekor MURI
Jadi, jika saat anak bayi orang tua fakir, tidak wajib melaksanakannya di masa depan.
Oleh karena itu, akikah tidak bisa dihubungkan dengan kurban. Selama memenuhi syarat, kurban seorang tetap diterima meski belum akikah. ***