3. Memahami Sunnah Rasul dalam Khatam Al Quran
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ
“Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.”
Abdullah bin Amr lalu berkata:
“Aku mampu menambah lebih dari itu.”
Rasul pun bersabda: “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054).
Namun terdapat pendapat ulama bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Quran.
Hal ini dipaparkan Imam Nawawi:
“Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Qur’an, semuanya tergantung pada semangat dan kekuatan. Dan ini berbeda-beda satu orang dan lainnya dilihat dari kondisi dan person.” (Fathul Bari, 9:97).