“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik.”
Pada kesempatan yang sama, Praktisi Hukum PAHAM Indonesia, Evi Risna Yanti mengungkapkan bahwa secara hukum dan secara agama, pernikahan beda agama dilarang.
“Pada akhirnya, dalam proses pernikahan, salah satu akan mengikuti agama yang lainnya,” ujar Evi.
Kemudian, terdapat beberapa fakta bahwa orang yang menikah beda agama tidak mendapatkan kebahagiaan karena diliputi perbedaan keyakinan dan berakhir dengan perceraian.
Menurut Evi, selain agama Islam, agama lain pun ada yang melarang adanya pernikahan beda agama. Beberapa prosesi agama untuk menikahkan menyarankan untuk satu agama.
Proses pemberkatan misalnya, diharapkan diikuti oleh pasangan yang satu agama.
“Dalam Islam, wanita atau laki-laki musyrik tidak boleh dinikahi oleh laki-laki dan wanita muslim," ujarnya.
Terminologi musyrik dalam Islam berarti orang yang menyekutukan Allah SWT. Mereka tidak mau mengesakan Allah SWT.
Baca Juga: Haji Faisal Izinkan Fuji Menikah dengan Thariq Halilintar 1 hingga 2 Tahun Lagi, Ini 3 Alasannya
Sedangkan orang yang disebut kafir ialah orang yang ingkar dan tidak mau beriman kepada Allah SWT.