Pakar UI Sebut Pernikahan Beda Agama Dilarang oleh Hukum Negara dan Hukum Islam

- 20 Maret 2022, 20:12 WIB
Ilustrasi pernikahan. Pernikahan beda agama menjadi perdebatan usai staf khusus Jokowi, Ayu Kartika menikah dengan Gerald Sebastian.
Ilustrasi pernikahan. Pernikahan beda agama menjadi perdebatan usai staf khusus Jokowi, Ayu Kartika menikah dengan Gerald Sebastian. /Foto: Pixabay/3194556/

Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Hal senada, lanjutnya, diterangkan dalam beberapa pasal Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, bahwa "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No 1/a974 tentang Perkawinan.”

“Artinya, hukum negara mengembalikan kesahan pernikahan sesuai agama masing-masing,” tegas Neng Djubaedah.

Baca Juga: Putri Tanjung Akan Menikah Tanggal 20 Maret, Chairul Tanjung Panjatkan Doa Ini

Selain itu, disebutkan dalam Pasal 8 huruf f UU No.1/1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa perkawinan dilarang jika aturan agama melarang, serta peraturan lain yang berlaku.

Peraturan ini didukung proses pencatatan pernikahan. Aturan negara, untuk muslim pernikahan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan untuk non muslim, pernikahan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.

“KUA akan menolak mencatatkan pernikahan beda agama. Ini karena hukum Islam melarang pernikahan beda agama,” ujarnya.

Kemudian, kata Neng Djubaedah bahwa agama Islam secara terang-terangan melarang adanya pernikahan beda agama.

Baca Juga: Hampir 8 Tahun Menikah dengan Dude Herlino, Ini Curhat Alyssa Soebandono

“Berdasarkan UU Perkawinan, dapat mengambil kesimpulan bahwa secara hukum, menikah mengikuti ajaran agama pihak yang akan melangsungkan pernikahan atau perkawinan,” katanya.

Neng Djubaedah menjelaskan, hal ini mengacu pada Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 221:

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini