Menurut Buya Yahya, istri juga berhak meminta cerai kepada suami yang tertular PMS karena hal itu membahayakan dirinya secara medis.
Namun apabila hal tersebut masih bisa diatasi, maka Buya Yahya menganjurkan agar pasangan suami istri menyelesaikannya bersama.
"Tapi kalau ternyata betul membahayakan, nggak ada cara lain kecuali menghindar dan suami nggak kuat, ya nggak bisa dipaksakan, jangan dilanjutkan," ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu mengatakan, hal tersebut merupakan perceraian yang diperkenankan.
"Maka ini termasuk minta cerai yang diperkenankan karena istri akan membahayakan dirinya sendiri jika berhubungan dengan suami yang punya penyakit," tegasnya.***