SEPUTARTANGSEL.COM - Penyakit menular seksual (PMS) dapat ditularkan melalui hubungan intim melalui vaginal, anal, maupun oral.
Penyakit menular seksual juga bisa ditularkan kepada istri yang tengah hamil, baik selama masa kehamilan maupun saat persalinan.
Penyakit menular seksual tentu saja berbahaya bagi kesehatan karena bisa menimbulkan komplikasi kehamilan, infertilitas, hingga kanker serviks.
Buya Yahya mengatakan, setiap orang berhak menjaga dirinya dari segala jenis penyakit.
Karenanya Buya Yahya menuturkan, istri berhak menolak apabila diajak melakukan hubungan intim oleh suami yang menderita penyakit menular seksual.
"Penyakit kelamin yang bakal menularkan penyakit, maka seorang istri berhak menjaga kesehatannya," kata Buya Yahya, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Senin, 14 Maret 2022.
Baca Juga: Istri Tolak Ajakan Hubungan Intim, Buya Yahya Sarankan Para Suami Lakukan Ini
Menurut Buya Yahya, istri juga berhak meminta cerai kepada suami yang tertular PMS karena hal itu membahayakan dirinya secara medis.
Namun apabila hal tersebut masih bisa diatasi, maka Buya Yahya menganjurkan agar pasangan suami istri menyelesaikannya bersama.
"Tapi kalau ternyata betul membahayakan, nggak ada cara lain kecuali menghindar dan suami nggak kuat, ya nggak bisa dipaksakan, jangan dilanjutkan," ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu mengatakan, hal tersebut merupakan perceraian yang diperkenankan.
"Maka ini termasuk minta cerai yang diperkenankan karena istri akan membahayakan dirinya sendiri jika berhubungan dengan suami yang punya penyakit," tegasnya.***