SEPUTARTANGSEL.COM - Dalam sebuah kehidupan pernikahan, hubungan intim antara suami istri merupakan sebuah kebutuhan batin.
Lebih dari sekadar hubungan fisik, hubungan intim juga berarti membangun dan mepererat ikatan suami istri.
Karenanya, hubungan intim antara suami istri harus dilakukan atas keridhaan satu sama lain untuk memelihara cinta dan kasih sayang keduanya.
Lalu, bagaimana hukumnya apabila suami mengeluarkan sperma di luar kelamin istri saat berhubungan intim dalam ajaran agama Islam? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini.
Ustadz Abdul Somad mengatakan, Nabi Muhammad SAW memperbolehkan mengatur kehamilan dengan cara Al-Azlu atau azal yang berarti menarik kelamin saat hubungan intim dengan tujuan menumpahkan sperma suami di luar rahim istri.
"Nabi membolehkan azal. Apa azal itu? Seorang suami berhubungan dengan istrinya, dikeluarkannya sperma di luar kemaluan istrinya, azal namanya," kata Ustadz Abdul Somad, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Motivasi Hijrah pada Minggu, 13 Maret 2022.
Baca Juga: Istri Tolak Ajakan Hubungan Intim, Buya Yahya Sarankan Para Suami Lakukan Ini
Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, Nabi Muhammad SAW diam ketika seorang sahabat melakukan hal tersebut saat hubungan suami istri.
Menurut Ustadz Abdul Somad, diamnya Nabi Muhammad SAW berarti takrir.
"Diam itu tak marah Nabi. Seandainya Nabi marah, pasti menjadi haram. Nah itulah hikmahnya diamnya Nabi waktu sahabat melakukan azal itu. Ternyata setelah 14 abad baru orang tahu hikmahnya, rupanya inilah boleh melakukan pengaturan," ujarnya.
Baca Juga: Suami Istri Dilarang Hubungan Intim pada Hari Tertentu, Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya
Pendakwah yang akrab disapa UAS itu menceritakan sebuah kisah nyata, di mana seorang polisi di Mesir yang sudah mapan melakukan vasektomi.
Namun setelah tidak bisa lagi memiliki anak, kedua anak polisi tersebut meninggal dunia.
Akibatnya, sang polisi pun mengalami stress hingga akhirnya bertaubat dan menceritakan pengalamannya.
"Rupanya itulah bahayanya, tak bisa (mempunyai anak, red) lagi," tuturnya.
UAS menegaskan hal yang sama juga berlaku pada perempuan.
Meski demikian, menurut UAS, perempuan yang telah melakukan operasi caesar beberapa kali dihalalkan untuk melakukan steril dengan mengangkat rahimnya.
"Atau ada penyakit, atau di atas usia-usia yang risiko tinggi untuk melahirkan," tegasnya.***