Vaksin Sinovac Menurut Kajian Ustadz Adi Hidayat adalah Thoyyib, Simak Nih

- 29 Juli 2021, 11:33 WIB
Ustad Adi Hidayat, jelaskan soal vaksin Sinovac
Ustad Adi Hidayat, jelaskan soal vaksin Sinovac /Sumber: Kanal Youtube Adi Hidayat Official /

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah masih terus menggalakkan vaksinasi sebagai upaya membentuk herd immunity. Salah satu dari vaksin yang digunakan adalah Sinovac.

Namun, masih ada sebagian masyarakat yang belum yakin dengan manfaat dan hukum vaksin berdasarkan syariat Islam.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskannya melalui kajiannya di Kanal YouTube Adi Hidayat Official dikutip SeputarTangsel.Com, Kamis 29 Juli 2021.

Menurut Ustadz Adi Hidayat yang kerap disebut UAH, makanan yang dimasukkan melalui mulut ada aturannya dalam Islam. Dalam surat Al Baqarah (2) ayat 186, makanan tersebut haruslah halal dan thoyyib (baik).

Baca Juga: 18.460 Ton Limbah Medis Covid-19, BRIN Siapkan Teknologi Daur Ulang Masker, APD dan Jarum Suntik

Halal, berarti tidak ada materi asal yang mengandung sesuatu yang dilarang dalam Islam. Halal juga bermakna sesuai dengan syariat cara memperolehnya, bukan dari mencuri atau uang hasil perbuatan jahat.

Sementara thoyyib artinya baik untuk tubuh. Setelah mengonsumsi suatu makanan, tubuh tidak merasa sakit atau akibat lain yang mengganggu.

Kaitannya dengan vaksin, thoyyib merupakan kesesuaian dengan tubuh yang divaksin. Itu sebabnya ada efikasi vaksin atau dalam bahasa sederhana disebut kemanjuran.

Bagi orang yang mempunyai sakit komorbid, seperti darah tinggi dan diabetes, vaksin tidak memenuhi kriteria thoyyib.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020: Anthony Sinisuka Ginting Hadapi Pebulu Tangkis Tuan Rumah di Babak 16 Besar

Di luar kriteria halal dan thoyyib dan halal dan tidak thoyyib, Islam juga membolehkan makanan yang haram tetapi thoyyib bila terpaksa. Hal tersebut dijelaskan dalam Al Quran.

“… Tetapi siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang,” (QS. Al Baqarah (2): 173).

Penekanannya, sesuatu yang haram bisa dikonsumsi dalam kondisi darurat. Namun, jika dihadapkan pada dua pilihan, maka umat Islam tetap harus memilih yang halal.

“Kalau vaksin yang halal nggak ditemukan dari unsurnya dan terdesak sampai mengancam nyawa, maka yang tidak halal boleh dipakai sampai ditemukan yang halal,” ujar UAH dalam penjelasannya.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Segera Bagikan Bantuan UMKM bagi 25 Ribu Warteg Bangkrut Efek Pandemi

Lebih lanjut, di akhir kajiannya, UAH membuka Fatwa MUI tentang vaksin Sinovac. Dia meminta persoalan ini dipisahkan dari unsur politik dan lainnya.

Banyak sudah masyarakat Indonesia yang terkena Covid-19, bahkan hingga kematian. Jadi, harus dilihat secara menyeluruh dan jernih.

Dalam Fatwa MUI tentang Sinovac, yang disebut juga Corona Vac atau Vaksin Covid-19, dijelaskan secara terperinci. Badan ini telah melakukan penelitian dan mengkaji tidak ada unsur babi dan manusia dalam materinya. Fasilitas produksi juga dikhususkan dan tidak ada pencampuran dengan bahan lain.

Baca Juga: Hasil Tes Swab Positif jadi Bungkus Gorengan, Beritanya Sampai Dimuat Media Singapura

Selanjutnya, MUI juga telah mengkaji berdasarkan Al Quran, hadits, kaidah fiqih, dan pendapat para ulama. Hasilnya, vaksin Sinovac halal dan boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah