4 Kriteria Hewan Kurban Agar Sah Menurut Ajaran Islam

- 8 Juli 2021, 23:11 WIB
Kriteria hewan kurban agar sah menurut Islam
Kriteria hewan kurban agar sah menurut Islam /Pexels / Kat Jayne

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Dua hari lagi bulan Zulhijah tiba. Bulan di mana di dalamnya ada hari raya Idul Adha dan umat Islam disunahkan untuk berkurban.

Kurban diselenggarakan dengan menyembelih hewan tertentu setelah shalat Idul Adha (10 Dzulhijah) dan hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah).

Kurban menurut ajaran Islam hukumnya sunah muakkad, sesuai hadis berikut.

“Dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat musala kami." (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Baca Juga: Ditanya Sosok Pria yang Bisa Membuatnya Bahagia, Olla Ramlan Malah Tumpahkan Air Mata, Ada Apa?

Meski disunahkan, tidak sembarang hewan yang dapat disembelih sebagai kurban. Ajaran Islam mensyarat agar dagingnya halal dan thoyib (baik dan aman) untuk dikonsumsi.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari laman Baznas, kriteria hewan kurban yang sah menurut ajaran Islam dijelaskan dari jenis, usia, kondisi dan kepemilikan:

1. Jenis Hewan

Tidak semua hewan dapat digunakan untuk berkurban. Selain halal, hewan yang dapat digunakan untuk berkurban, yaitu binatang ternak berkaki empat.

Hewan tersebut, yaitu unta, sapi, kambing dan domba.

Baca Juga: Akademisi Universitas Georgetown Beberkan Pemicu Penarikan Pasukan AS dari Afghanistan

2. Usia Hewan

Usia hewan kurban harus mencapai minimal yang disyariatkan. Dengan demikian, hewan sudah layak untuk dikonsumsi.

- Unta, minimal usianya 5 tahun atau sudah masuk tahun ke-6.

- Sapi, minimal usianya 2 tahun atau sudah masuk tahun ke-3

- Domba, minimal usianya 6 bulan jika sulit mendapatkan yang berumur 1 tahun.

- Kambing, minimal usianya 1 tahun atau sudah memasuki tahun ke-2.

Baca Juga: Hizbullah Berduka atas Meninggalnya Tokoh Pembebasan Palestina Ini

3. Kondisi Hewan

Hewan harus bebas dari penyakit dan tidak cacat.

Dengan ketentuan ini dan sebelumnya, berarti setelah disembelih hewan layak dan sehat dikonsumsi. Dagingnya juga cukup banyak untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.

4. Kepemilikan Hewan

Hewan kurban haruslah milik sendiri dan diperoleh dari cara yang halal. Selain itu, hewan juga bukan merupakan harga yang sedang digadaikan dan bukan pula warisan yang belum dibagikan. Jika itu terjadi, maka tidak sah kurban yang dilaksanakan menurut syariat Islam. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini