Aqiqah, Ketahui Hukum dan Hadisnya Menurut Islam

- 14 Juni 2021, 08:05 WIB
Orang tua disunahkan dalam Islam untuk mengaqiqahkan bayi baru lahir
Orang tua disunahkan dalam Islam untuk mengaqiqahkan bayi baru lahir /Foto: Pixabay/ Public Domain Pictures/

 

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Aqiqah merupakan sebuah kegiatan yang diselenggarakan untuk menyambut kelahiran bayi. Penyelenggaraannya disyariatkan dalam Islam dengan cara menyembelih kambing.

Pada masyarakat yang kian menyadari pentingnya penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, aqiqah sering menjadi pertanyaan. Apakah hukumnya? Bagaimana jika diselenggarakan setelah dewasa?

Baca Juga: Innalillahi, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Berduka Atas Meninggalnya Tokoh NU Ini

Hukum Aqiqah

Aqiqah dalam Islam bukan tradisi, apalagi kebudayaan Arab. Ini disunahkan karena Rasulullah memberi contoh saat menyembelih kambing untuk dua cucunya Hasan dan Husen saat masih berusia 7 hari.

Ulama terbagi dua dalam menyikapi hukum aqiqah.

Yang pertama mengatakan wajib. Orang tua disebut tidak akan mendapatkan syafaat anak kelak jika belum mengaqiqahnya.

”Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad)

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x