SEPUTARTANGSEL.COM – Aqiqah merupakan sebuah kegiatan yang diselenggarakan untuk menyambut kelahiran bayi. Penyelenggaraannya disyariatkan dalam Islam dengan cara menyembelih kambing.
Pada masyarakat yang kian menyadari pentingnya penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, aqiqah sering menjadi pertanyaan. Apakah hukumnya? Bagaimana jika diselenggarakan setelah dewasa?
Baca Juga: Innalillahi, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Berduka Atas Meninggalnya Tokoh NU Ini
Hukum Aqiqah
Aqiqah dalam Islam bukan tradisi, apalagi kebudayaan Arab. Ini disunahkan karena Rasulullah memberi contoh saat menyembelih kambing untuk dua cucunya Hasan dan Husen saat masih berusia 7 hari.
Ulama terbagi dua dalam menyikapi hukum aqiqah.
Yang pertama mengatakan wajib. Orang tua disebut tidak akan mendapatkan syafaat anak kelak jika belum mengaqiqahnya.
”Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad)