Baca Juga: Heboh Guru Honorer di Garut Alami Lumpuh Setelah Divaksin Covid-19, Begini Kronologinya
Ulama selain Imam Syafi’I menyatakan hadis yang menjelaskan haramnya puasa setelah nisfu Syaban lemah.
Kesimpulannya, semua ulama sepakat bahwa puasa setelah nisfu Sya’ban diperbolehkan untuk orang yang terbiasa berpuasa dan mempunyai kewajiban qadha dan kafarat. ***