Apakah Boleh Puasa Setelah Nisfu Syaban?

- 20 Maret 2021, 07:05 WIB
Nisfu Syaban merupakan malam penuh ampunan.
Nisfu Syaban merupakan malam penuh ampunan. /Ilustrasi: Pixabay / Mohamed Hasan/

Baca Juga: Remaster Game Life Is Strange: True Colors, Square Enix Umumkan Akan Tersedia di Beberapa Konsol

“Puasa setelah nisfu Syaban diharamkan, karena masuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu. Seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dhahar, puasa daud, puasa Senin Kamis, puasa nazar, puasa qadha, baik wajib atau pun sunnah, puasa kafarah, dan melakukan puasa nisfu Syaban dengan syarat adalah sudah berpuasa sebelumnya, meski satu hari nisfu Syaban,” tulis pernyataan laman Islam NU yang dilansir SeputarTangsel.com.

Lebih jauh dijelaskan oleh Buya Yahya pada kanal Youtube Buya Yahya, pengharaman puasa dilakukan karena adanya yaumul syak. Hari di mana orang ragu-ragu apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum.

Alasan lain diharamkannya berpuasa setelah nisfu Syaban, agar umat Islam sudah mulai mempersiapkan fisik dan mental menghadapi Ramadhan yang sebentar lagi akan tiba.

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Dipaksa Mundur dari All England, Anthony Ginting Bandingkan Liga Inggris

Baca Juga: Ajax dan Villareal Melaju ke Perempat Final Liga Eropa Bersama 6 Tim Lain

Namun, Buya Yahya juga mengatakan bahwa haramnya puasa tidak berlaku pada orang yang sudah terbiasa berpuasa sunnah, seperti puasa Senin Kamis dan Ayamul Bid, dan mempunyai kewajiban membayar kafarah atau Qadha.

Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya yang dikutip SeputarTangsel.com dari kanal Youtube Dakwah juga memberikan pernyataan senada dengan Bu Yahya.

Menurut Ustadz Abdul Somad, orang yang belum membayar qadha puasa harus menyelesaikan puasa sebelum Ramadhan tiba. Jika sudah Ramadhan maka orang tersebut harus membayar denda berupa fidyah dengan tidak menghilangkan kewajiban puasa qadha.

Baca Juga: Cynthiara Alona Jadi Tersangka Prostitusi, Polisi Temukan Puluhan Kamar Hotelnya Dipenuhi Anak di Bawah Umur

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah