Ustadz Abdul Somad Jawab: Bolehkah Tunda Pembagian Warisan?

17 Juli 2022, 22:51 WIB
Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan, bolehkan menunda pembagian warisan. /Tangkapan layar kanal YouTube Hai Guys Official/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pembagian warisan sering menjadi hal yang sensitif untuk dibicarakan, ketika orang tua meninggal.

Oleh karena itu, kadang anak-anak dari orang tua yang meninggal enggan dan segan membicarakannya. Akhirnya pembagian warisan ditunda hingga beberapa bulan sampai tahun.

Bagaimana sebenarnya hukum menunda pembagian harta warisan?

Baca Juga: Apa Makna Haji Mabrur? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan tersebut dalam salah satu kajiannya. 

"Begitu ayah sudah meninggal, dua tiga sampai sepuluh hari kumpul keluarga untuk pembagian warisan," kata Ustadz Abdul Somad dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Tanya UAS yang tayang 21 Desember 2017.

Ustadz yang biasa dipanggil singkat dengan UAS mengatakan, memang terkadang orang segan membaginya saat orang tua baru meninggal. Namun, sebaiknya itu tidak dilakukan.

"Kita segan membagi. Jangan! Tiak semua keluarga mampu secara ekonomi," tambah UAS.

Baca Juga: Hukum Perhitungan Weton Saat Menentukan Hari Pernikahan Dalam Islam Menurut Buya Yahya

Dengan menunda warisan saat orang tua meninggal, beberapa orang telah menzalimi keluarga yang tidak mampu. Pada akhirnya, ini akan menjadi bom waktu. Akibat warisan, timbul permusuhan antar saudara.

"Jangan lebih tahu daripada Allah," tegas UAS.

Maksudnya, pembagian warisan harus disegerakan dengan ketetapan Islam. Itu aturan Allah dan sudah yang terbaik.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Wudhu Tanpa Busana, Sahkah?

Seharusnya umat Islam mengikuti syariat. Jangan membuat aturan sendiri hingga merasa lebih tahu daripada Allah. ***

Editor: Nani Herawati

Tags

Terkini

Terpopuler