Hukum Berenang Ketika Puasa, Simak Penjelasannya

7 April 2022, 17:18 WIB
Iustrasi berenang dalam kultum tentang hukum berenang saat puasa. /pexels.com/Jim De Ramos

SEPUTARTANGSEL.COM – Olah raga berenang menjadi alternatif beberapa orang ketika berpuasa Ramadhan. Ini karena sebagian besar orang tetap ingin melakukan aktivitas untuk menjaga kebugaran ketika ibadah di bulan Ramadhan.

Sebagian besar ulama sepakat bahwa orang yang berpuasa dibolehkan berenang. Orang berpuasa boleh berenang dengan gaya apapun, juga dibolehkan menyelam.

Namun dia harus berhati-hati agar tidak meminum air dan mengupayakan air tidak masuk ke kerongkongannya sebisa mungkin.

Baca Juga: Tips Berdoa Agar Terkabul di Bulan Ramadhan

Olah raga berenang ini menyenangkan orang yang berpuasa dan segar dengan berendam di air. Ulama bersepakat bahwa sarana apa saja yang membuat ketaatan kepada Allah itu menyenangkan maka itu tidak terlarang.

Berenang menjadi salah satu sarana yang meringankan dan memudahkan ibadah seorang hamba maka olah raga berenang dibolehkan ketika berpuasa.

Namun, orang yang berenang itu harus yakin bahwa air tidak akan masuk ke al-jauf (rongga) dari lubang mulut, hidung, atau telinga dikutip SeputarTangsel.com dari Rumaysho.com.

Baca Juga: Puasa Wajib di Bulan Ramadhan Ternyata Mengandung Makna Istimewa Bagi Umat Islam, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Allah Tabaaraka Wa Ta’ala berfirman di akhir ayat puasa:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al Baqarah: 185)

Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إن هذا الدين يسر، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه.

“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang berlebih-lebihan dalam urusan agama melainkan agama akan mengalahkannya” (HR. Al Bukhari)

Baca Juga: Waspada! Ini 5 Perusak Amal di Bulan Suci Ramadhan, Simak Lengkapnya

Ustad Muhammad Abduh Tuasikal yang menguasai Bahasa Arab, mengambil sumber dari Website Lajnah Al-Ifta, mengatakan jika orang ragu-ragu bahwa ketika berenanga air akan masuk ke al-jauf (rongga) dari lubang mulut, hidung, atau telinga maka disarankan tidak berenang.

Itulah yang dimaksud dengan fatwa makruhnya berenang saat berpuasa oleh ulama Syafiiyah. Ulama Syafiiyah menghukumi makruh karena faktor kekhawatiran masuknya air ke rongga hidung.

Sejalan dengan itu, terdapat riwayat yang menjadi pertimbangan dalam hal ini yaitu dari Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf:
“Dari Abu Bakar bin ‘Abdirrahman bin Al-Harits, dari seseorang yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengguyur kepalanya dengan air padahal beliau sedang berpuasa pada hari yang panas.”

Baca Juga: Bacaan Doa Sahur Puasa Ramadhan, Arti, dan Keutamaannya

Kemudian, Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa orang yang berpuasa boleh menyiram air dan berendam di dalam air dan menyiram kepalanya, baik di kamar mandi maupun selainnya. Hukum dalam masalah ini tidaklah terdapat ikhtilaf di dalamnya.

Namun, jika air masuk ke dalam jauf (rongga) karena cara yang salah ketika berenang, puasanya batal, dia harus menahan diri pada sisa hari, dan puasanya harus diqadha’ bakda Ramadhan.

Jadi jika ketika berenang ada sangkaan kuat, air bisa masuk ke kerongkongan karena sebab berenang, maka jangan sampai ia membuat puasanya batal. Jika dia berenang dan air masuk, maka puasanya batal, ia punya kewajiban qadha’ dan bertaubat.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata:

“Jika seseorang kemasukan air ketika mandi untuk mendinginkan atau membersihkan badan, begitu pula karena berendam air masuk ke dalam jauf melalui mulut atau hidung, hal itu dihukumi makruh jika tidak disengaja. Jika disengaja membuat air masuk, hukumnya adalah berdosa dan puasanya batal.”

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia Diharapkan 100 Persen, 33 Ribu Jemaah Haji Jatim Berharap ke Tanah Suci Tahun Ini

Imam Ar-Ramli rahimahullah berkata:
“Kalau diketahui menurut ‘urf (kebiasaan) bahwa air bisa masuk ke dalam jauf atau ke dalam otak karena berendam dan tidak mungkin menjaga diri darinya, maka berendam seperti itu diharamkan dan dihukumi membatalkan puasa.” ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler