Di Tengah Pandemi Global Virus Corona, Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2020 per Embarkasi

15 Maret 2020, 10:30 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi saat penetapan biaya haji tahun 2020. /- Foto: Antara/Anom Prihantoro


SEPUTARTANGSEL.COM - Kendati belum ada kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini terkait pandemi global Virus Corona (COVID-19), pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 per enbarkasi.

Hal ini ditentukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH tertanggal 12 Maret 2020.

Direktur Pengelolaan Dana Haji, Maman Saepulloh mengatakan, Kementerian Agama dan DPR RI sama-sama menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020.

Baca Juga: Wahidin Halim Tetapkan Banten KLB Virus Corona, Sekolah Diliburkan 2 Pekan

Setelah Keppres BPIH diterbikan, maka langkah berikutnya adalah pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) oleh jamaah calon haji.

"Untuk pelunasan, kita masih menunggu Keputusan Menteri Agama. Rencana pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020," kata Maman dalam siaran pers, Jumat 13 Maret 2020.

Pembayaran Bipih ini dengan mata uang rupiah, jamaah juga dapat membayar Bipih ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran Bipih, baik secara tunai atau nonteller.

Baca Juga: Budi Karya Sumadi Positif Corona, Presiden Tunjuk Luhut Jadi Menteri Perhubungan Ad Interim

Daftar nama jamaah calon haji reguler yang berhak melunasi tahun ini, menurutnya, sudah dirilis.

Adapun jamaah haji yang meninggal dan namanya sudah ditetapkan, tetap harus melakukan pelunasan, dan bisa dilimpahkan jatahnya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Kementerian Agama terus melakukan persiapan baik dalam maupun luar negeri agar penyenggaraan ibadah haji berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Keluarga Korban Meninggal Virus Corona di Solo, Diisolasi Pemerintah Kabupaten Magetan

Pemerintah membedakan istilah BPIH dan Bipih.

BPIH adalah istilah biaya nyata keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji baik "direct cost" maupun "indirect cost".

Sedangkan Bipih merupakan biaya yang harus dibayarkan jamaah calon haji reguler tanpa "indirect cost", sebab biaya tidak langsung itu dibayar pemerintah lewat subsidi dan dana optimalisasi setoran jamaah haji.

Berbeda dengan Bipih petugas haji daerah yang pada umumnya tidak mendapatkan pemotongan biaya "indirect cost" karena dibayar langsung oleh otoritas pemerintah daerah terkait.

Baca Juga: Respons Pandemi Corona, Universitas Pamulang Putuskan Tiadakan Kuliah Tatap Muka 16-29 Maret 2020

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M untuk jamaah calon haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602
2. Embarkasi Medan Rp32.172.602
3. Embarkasi Batam Rp33.083.602
4. Embarkasi Padang Rp33.172.602
5. Embarkasi Palembang Rp33.073.602
6. Embarkasi Jakarta Rp34.772.602
7. Embarkasi Kertajati Rp36.113.002
8. Embarkasi Solo Rp35.972.602
9. Embarkasi Surabaya Rp37.577.602
10. Embarkasi Banjarmasin Rp36.972.602
11. Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602
12. Embarkasi Lombok Rp37.332.602
13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602

Baca Juga: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Positif Corona, Tiga Hari Lalu Bertemu Menteri Belanda

Berikut ini daftar besarah Bipih 1441H/2020M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp65.393.168
2. Embarkasi Medan Rp66.111.168
3. Embarkasi Batam Rp67.022.168
4. Embarkasi Padang Rp67.111.168
5. Embarkasi Palembang Rp67.012.168
6. Embarkasi Jakarta Rp68.711.168
7. Embarkasi Kertajati Rp70.051.568
8. Embarkasi Solo Rp69.911.168
9. Embarkasi Surabaya Rp71.516.168
10. Embarkasi Banjarmasin Rp70.866.168
11. Embarkasi Balikpapan Rp70.991.168
12. Embarkasi Lombok Rp71.271.168
13. Embarkasi Makassar Rp72.291.168 (*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler