SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat aturan terkait tata pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Dalam unggahannya di akun Instagram @dkijakarta, Pemprov DKI menyebutkan aturan-aturan lain, yakni jumlah kehadiran jemaah pada saat salat tarawih paling banyak 50 persen dari kapasitas bangunan.
"Masjid dianjurkan digunakan oleh jemaah dari lingkungan setempat. Jemaah membawa dan menggunakan alat salat masing-masing," terangnya.
Baca Juga: Pelaksanaan UTBK SBMPTN Gelombang Satu Sudah Dimulai
Baca Juga: Memori 12 April: Yuri Gagarin Manusia Pertama yang Meluncur ke Ruang Angkasa
Selain itu, durasi untuk kajian atau ceramah usai salat tarawih maksimal dilakukan hanya 15 menit.
"Kajian/ceramah setelah salat tarawih dilaksanakan paling lama 15 menit," tulisnya dalam unggahan tersebut.
Lalu untuk tadarus juga diimbau untuk dilakukan di rumah, serta buka puasa dan sahur diimbau dilakukan di rumah bersama keluarga.
Baca Juga: Musibah Dialami Eros Djarot Kemarin Minggu
Baca Juga: Pasien Covid-19 Tidak Diwajibkan Puasa Ramadhan, Muhammadiyah: Masuk ke Dalam Golongan Orang Sakit
Pemprov DKI mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama menunaikan ibadah pada saat bulan Ramadan.
Protokol kesehatan 3M tetap dijalankan. Yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan selama berada di lingkungan masjid."***