Donald Trump Kalah Lawan TikTok, TikTokers Amerika Serikat Bebas Joget-joget

- 29 September 2020, 07:01 WIB
Kolase Donald Trump (kiri) dan TikTok (kanan).*
Kolase Donald Trump (kiri) dan TikTok (kanan).* /Pikiran Rakyat

SEPUTARTANGSEL.COM - Perintah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk memblokir TikTok dari Aplikasi toko online Apple dan Google dibekukan oleh Hakim Distrik.

Kemenangan ini memungkinkan TikTokers Amerika Serikat terus bernyanyi dan berjoget seperti biasanya di depan kamera TikTok.

Dengan keputusan hakim distrik tersebut, perselisihan antara pihak perusahaan TikTok dengan Donald Trump kini memasuki babak baru.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Kedua belah pihak sepakat membuat persetujuan baru demi keberadaan TikTok di Negeri Ameika Serikat.

Dikutip Seputartangsel.com dari Reuters, Senin 28 September 2020, Hakim Distrik AS, Carl Nichols, membekukan sementara perintah administrasi Trump yang bertujuan menghapus TikTok dari toko aplikasi Apple dan Google.

Carl Nichols merilis perintah awal pada Minggu, 27 September 2020 malam. Ia menolak tenggat waktu pemblokiran TikTok pada 12 November 2020.

Baca Juga: Negara Kecil Pansos Bawa Isu Papua Barat di PBB, Ini Tampang PM Vanuatu

Menanggapi keputusan itu, Departemen Perdagangan AS menyatakan akan patuh dan sudah mengambil langkah untuk menjalankannya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x