Raja Charles III Secara Resmi Jadi Kepala Negara Australia dan Selandia Baru

- 11 September 2022, 11:03 WIB
Raja Charles III secara resmi diakui sebagai kepala negara Australia dan Selandia Baru
Raja Charles III secara resmi diakui sebagai kepala negara Australia dan Selandia Baru /Foto: Reuters/ Jonathan Brady//

Sebagai tanda penghormatan, bendera nasional di Asutralia dikibarkan setengah tiang. Selain itu, parlemen ditangguhkan dan potret raksasa Ratu dipajang di layar Gedung Opera Sydney.

Untuk diketahui, ada 56 negara di dunia yang masuk sebagai Negara Persemakmuran Inggris atau British Commenwealth of Nations. 

Negara-negara yang dimaksud merupakan bekas jajahan Inggris yang sudah berdaulat. Meski demikian, tanpa paksaan mereka masih mempertahankan kerja sama dengan Inggris.

Negara-negara Persemakmuran Inggris sampai saat ini masih mengakui raja Inggris sebagai kepala simbolis asosiasi mereka.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kota Tangsel Minggu 11 September 2022, Jangan Sampai Ketinggalan

Di antara seluruh anggota Persemakmuran Inggris, ada 14 negara yang masih mengakui Raja Inggris sebagai kepala negaranya. 

Empat belas negara tersebut, yaitu Kepulauan Bahamas, Belize, Kanada, Grenada, Jamaica, Selandia Baru, Papua Nugini, St. Christopher and Nevis, St Lucia, Tuvalu, Australia, Wales, Skotlandia, dan Irandia Utara. ***

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

x