SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur Florida, Amerika Serikat (AS), Ron DeSantis pada hari Senin, 28 Maret 2022, menandatangani undang-undang yang membatasi ajaran Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di sekolah.
RUU tentang ini didukung oleh Partai Republik, yang melarang pembelajaran tentang orientasi seksual dan identitas gender (LGBTQ+) bagi peserta didik berusia 5-9 tahun di sekolah umum.
RUU ini menuai kritik cepat dari perusahaan, kubu Demokrat dan kelompok-kelompok advokasi.
Baca Juga: Karyawan Disney Lakukan Aksi Protes Terhadap RUU Florida Terkait Pembatasan LGBTQ
Undang-undang tersebut, yang disebut oleh lawan-lawannya sebagai RUU "don't say gay", telah menimbulkan perdebatan nasional.
RUU ini pun mendapat perhatian selama siaran penganugerahan Oscar di hari Minggu, 27 Maret 2022 di tengah perdebatan yang semakin partisan tentang apa yang harus diajarkan sekolah kepada anak-anak tentang ras dan gender.
Secara resmi, UU ini disebut dengan undang-undang “Parental Rights in Education” atau bisa disebut sebagai "Hak Orang Tua dalam Pendidikan".
Baca Juga: Iklan LGBT Muncul di YouTube Kids, Hilmi Firdausi Ungkap Kegalauan Istri
Maksud dari undang-undang Florida ini adalah melarang sekolah mengajarkan tentang orientasi seksual atau identitas gender bagi anak-anak yang ada di taman kanak-kanak sampai kelas tiga, atau dari sekitar usia 5-9, di sekolah umum.