Sebelumnya, mereka sudah membantah melakukan genosida pada Rohingya. Pemerintah mengatakan, operasi militer yang dilakukan pada tahun 2017 adalah penumpasan teroris.
Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2018 sudah menyimpulkan, bahwa kampanye militer Genosida termasuk tindakan genosida.
Namun, saat itu AS menyebutnya sebagai 'pembersihan etnis' sebagai istilah yang tidak memiliki definisi hukum.
Penetapan resmi Myanmar menjalankan genosida oleh Pemerintah AS, memberi sinyal kepada dunia, peristiwa yang terjadi harus ditanggapi segera.
"Ini benar-benar memberi sinyal kepada dunia dan terutama kepada korban dan penyintas dalam komunitas Rohingya dan secara lebih luas, bahwa Amerika Serikat mengakui gawatnya apa yang terjadi," pungkas pejabat senior Departeman Luar Negeri AS. ***