Kepala regulator makanan dan obat-obatan Thailand, Paisal Dankhum mengatakan ganja yang ditanam di rumah peruntukannya ditujukan untuk tujuan medis seperti obat-obatan tradisional.
Pihaknya juga menyebut nantinya akan dilakukan inspeksi atau pemeriksaan secara acak.
Salah satu isi rancangan undang-undang tersebut yaitu mengatur sanksi yang akan diterima oleh para pelanggar.
Baca Juga: Berceloteh Soal Legalisasi Ganja di Indonesia, Jefri Nichol Diserang Netizen
Apabila ada warga yang kedapatan menanam ganja tanpa melapor terlebih dahulu ke pemerintah setempat maka akan didenda hingga TBH 20 ribu atau setara Rp8,7 juta.
Sementara itu, bagi orang yang mengkomersilkan ganja tanpa izin akan didenda TBH 300 ribu atau sekitar Rp130 juta atau tiga tahun penjara, atau dijerat keduanya.
Penghapusan ganja dari daftar obat-obatan terlarang dan aturan lainnya itu merupakan langkah baru Thailand dalam mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial.***