China Larang Keras Cryptocurrency, Bitcoin Terpukul  

- 24 September 2021, 23:17 WIB
Bitcoin, salah satu mata uang cryto terbesar dan sekarang ilegal di China
Bitcoin, salah satu mata uang cryto terbesar dan sekarang ilegal di China /Foto: Pixabay/ Tamim Taban///

SEPUTARTANGSEL.COM _ China menetapkan aturan keras yang melarang mata uang kripto (cryptocurrency) di negara tersebut. Larangan berlaku menyeluruh untuk semua transaksi dan penambangan.

Penetapan larangan Cryptocurrency telah membuat Bitcoin dan uang digtal lainnya terpukul hingga turun beberapa persen di pasaran.

Pemerintah China yang terdiri dari sepuluh lembaga, termasuk bank sentral, perbankan, sekuritas, dan regulator valuta asing sepakat menyebutkan, semua transaksi yang melibatkan cryptocurrency adalah illegal.

Baca Juga: Bitcoin Halal Atau Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya

Larangan yang dikeluarkan pada hari Jumat, 24 September 201 tersebut merupakan aturan yang kesekian kalinya. China berusaha menutup celah dan mengidentifikasi transaksi terkait Bitcoin.

"Dalam sejarah regulasi pasar kripto di China, ini adalah kerangka regulasi paling langsung dan paling komprehensif yang melibatkan jumlah kementerian terbesar," kata Winston Ma, asisten profesor di NYU Law School sebagaimana dilansir SeputarTangsel.Com dari Reuters, Jumat 24 September 2021.

People's Bank of China (PBOC) mengatakan, cryptocurrency tidak boleh beredar dan bursa luar negeri dilarang memberikan layanan kepada investor.

Aturan juga melarang lembaga keuangan, perusahaan pembayaran dan perusahaan internet untuk memfasilitasi perdagangan cryptocurrency secara nasional.

Baca Juga: John McAfee Pendiri Antivirus, Didakwa Atas Tuduhan Penipuan Serta Pencucian Uang Kripto, Seperti Bitcoin

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini