Tuduh Tak Miliki Izin Pembangunan, Pemerintah Israel Hancurkan Rumah Milik Warga Palestina di Yerusalem Timur

- 5 Maret 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi Kota Yerusalem, Israel
Ilustrasi Kota Yerusalem, Israel /Seputartangsel.com/Foto: Pixabay/Dezalb

Baca Juga: Memanas! Terkait KLB Partai Demokrat, Andi Arief Sebut Jokowi Lembek Bela Demokrasi

Atas perintah pihak pemerintah kota Israel, seorang anak remaja Palestina ditangkap lantaran telah melayangkan protes terhadap tindakan perobohan rumah tersebut.

Seperti yang diketahui, warga Palestina dan beberapa pihak kelompok Hak Asasi Manusia Internasional, menilai Pemerintah Yerusalem sengaja menghalangi warga Palestina untuk mendirikan pembangunan sejak tahun 1967.

Menurut sumber Palestina, Israel menghancurkan lebih dari 5.000 rumah warga Palestina, seperti dilansir oleh Seputartangsel.com dari Anadolu Agency pada Jumat, 5 Maret 2021.

Baca Juga: Politisi PKS Mardani Ali Sera Sebut Pandemi Covid-19 Belum Dapat Dikendalikan, Pemindahan Ibu Kota Jadi Keliru

Baca Juga: Memanas, Wacana KLB Partai Demokrat Mendapat Penolakan Keras dari Anggota DPR RI

Pada tahun 1980, Israel diketahui telah merampas seluruh kota Yerusalem Timur dan mendeklarasikan diri sebagai Ibu kota “abadi dan tidak terbagi”.

Namun, penindasan tersebut membuat Israel mendapatkan kecaman dari dunia Internasional yang telah melakukan pelanggaran HAM.

Kendati demikian, warga Palestina masih tetap memperjuangkan haknya dan menaruh harapan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini