Ingkar Janji, Taliban Kembali Berlakukan Hukum Potong Tangan

25 September 2021, 10:57 WIB
Taliban kembali perlakukan hukuman lama /Foto: REUTERS/Stringer/

SEPUTARTANGSEL.COM - Taliban Kembali menerapkan hukum potong tangan di Afghanistan usai sebelumnya berjanji akan mengubah citra buruknya di masa lampau.

Salah satu pejabat Taliban, yakni Mullah Nooruddin Turabi mengatakan, hukuman tersebut diperlukan karena memiliki efek jera. 

Menteri Kehakiman Afghanistan tahun 1996-2001 itu menyatakan, Taliban akan memberlakukan hukuman yang pernah diterapkan, namun bisa saja tidak dieksekusi di depan umum.

Baca Juga: Taliban Izinkan Sekolah di Afghanistan Kembali Dibuka dengan Syarat

“Pemotongan tangan sangat diperlukan untuk keamanan, itu memiliki efek jera” kata Turabi dikutip SeputarTangsel.com dari Al-Jazeera pada Sabtu, 25 September 2021.

"Jika Anda memotong tangan seseorang, dia tidak akan melakukan kejahatan yang sama lagi. Orang-orang sekarang korup, memeras uang dari orang lain, menerima suap,” tutur Turabi.

Turabi pun mengklaim jika hukuman tersebut adalah permintaan rakyat Afghanistan.

Baca Juga: Minta Dunia Tolak Akui Pemerintahan Taliban, Diplomat Afghanistan Buat Pernyataan Bersama

"Orang-orang khawatir dengan beberapa aturan kami, misalnya potong tangan. Tapi ini permintaan publik," ujarnya.

Turabi kemudian mempersoalkan kemarahan dunia atas hukuman 'kejam' di masa lalu dan meminta dunia untuk tidak ikut campur.

“Semua orang mengkritik kami atas hukuman (eksekusi) di stadion, tetapi kami tidak pernah mengatakan apa pun tentang hukum mereka dan hukuman mereka,” kata Turabi dalam sebuah wawancara dengan The Associated Press di Kabul.

Lebih lanjut, Turabi menambahkan bahwa hukuman yang diberlakukan itu sepenuhnya ia berpegang teguh pada syariat Islam.

“Tidak ada yang akan memberi tahu kami seperti apa hukum kami seharusnya. Kami akan mengikuti Islam dan kami akan membuat hukum kami berdasarkan Al-Quran," jelas Turabi. 

Kebijakan Taliban yang menerapkan hukum potong tangan dan eksekusi menurut syariat Islam, tentu akan menorehkan luka lama bagi rakyat Afghanistan.

Baca Juga: Minta Dunia Tolak Akui Pemerintahan Taliban, Diplomat Afghanistan Buat Pernyataan Bersama

Pada era 90-an saat Taliban berkuasa, eksekusi pidana biasanya terjadi di stadion Kabul atau di halaman Masjid Idul Fitri yang luas.

Eksekusi tersebut bersifat terbuka dan  ratusan pria di Afghanistan menyaksikan langsung eksekusi tersebut.

Adapun untuk eksekusi terpidana  pembunuh dilakukan dengan satu tembakan kepala.

Baca Juga: Minta Dunia Tolak Akui Pemerintahan Taliban, Diplomat Afghanistan Buat Pernyataan Bersama

Tembakan tersebut biasanya dilakukan oleh keluarga korban. Jika keluarga korban tidak ingin mengeksekusi, terdapat pilihan lain untuk menerima “uang darah” dan membiarkan pelakunya hidup.

Sementara untuk pelaku pencurian, hukumannya adalah potong tangan. Bagi pelaku pencuriaan di jalan raya, tangan dan kakinya diamputasi.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler