Presiden AS, Joe Biden Hapus Kebijakan Trump Larang Transgender di Militer

26 Januari 2021, 09:07 WIB
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden. /Twitter/@JoeBiden/

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah menandatangani peraturan baru pada hari Senin, 25 Januari 2021.

Perintah tersebut bermaksud untuk menghapus kebijakan Mantan Presiden Donald Trump yang melarang transgender untuk bertugas di militer AS.

Keputusan ini merupakan salah satu langkah Biden untuk mengatasi masalah keadilan yang terus membayangi hampir semua aspek kehidupan di AS.

Baca Juga: Berhasil, Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 26 Januari 2021 Dapatkan Hadiah Skin dan Item Gratis

Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Kompas Tv Hari Ini, Selasa 26 Januari 2021, Ada Kompas Siang

Dia ingin memajukan kesetaraan dan mendukung komunitas kulit bewarna serta komunitas lain yang kurang terlayani.

"Apa yang saya lakukan adalah untuk memungkinkan agar semua warga Amerika yang memenuhi syarat untuk melayani negara mereka," kata Biden saat menandatangani kebijakan barunya, seperti dikutip Seputartangsel.com dari AP News pada Selasa, 26 Januari 2021.

Dengan ditandantanganinya kebijakan baru tersebut, maka Departemen Pertahanan dan Keamanan Dalam Negeri AS harus kembali memeriksa catatan anggota mereka yang diberhentikan dan ditolak pendaftarannya karena masalah identitas gender.

Baca Juga: Jadwal Acara Tv di NetTv Hari Ini, Selasa 26 Januari 2021, Ada Tayangan Kartun Pilihan

Baca Juga: Jadwal Acara Tv di NetTv Hari Ini, Selasa 26 Januari 2021, Ada Tayangan Kartun Pilihan

Setidaknya, catatan tersebut harus dilaporkan kepada Presiden dalam waktu 60 hari sejak kebijakan ditandatangani.

Kepala Pentagon, Austin juga diketahui mendukung kebijakan Biden.

"Saya mendukung penuh arahan Presiden agar semua transgender yang ingin mengabdi di militer AS dan dapat memenuhi standar yang sesuai dapat melakukannya secara terbuka dan bebas dari diskriminasi," ujar Austin.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler