Masuki Musim Dingin, Pemerintah Korea Utara Perketat Aturan untuk Melawan Covid-19

29 November 2020, 17:38 WIB
Panorama Korea di musim dingin. /Foto: Pixabay/ksa61011/

SEPUTARTANGSEL.COM - Memasuki musim dingin, Korea Utara memperketat pembatasan untuk memasuki jalur laut di negaranya.

Sebelumnya, pemerintah setempat juga sudah melarang penangkapan ikan dan produksi garam di laut.

Pembatasan itu telah dilaporkan oleh media pemerintah setempat pada Minggu, 29 November 2020.

Baca Juga: Soal Perawatan Habib Rizieq, Polda Jabar Akan Panggil Dirut dan Manajemen RS UMMI Bogor

Baca Juga: Selebgram Cantik Asal Bali Bunuh Diri, Depresi? Cek Postingan Terakhirnya

Diperketatnya aturan pembatasan itu guna mencegah penyebaran Covid-19 di Korea Utara memasuki musim dingin.

Karena, virus kemungkinan akan menyebar lebih cepat saat musim dingin tiba.

Dikutip Seputartangsel.com dari Associated Press News, Korean Central News Agency (KCNA) mengatakan bahwa para pejabat Korea Utara sedang membangun langkah-langkah yang tegas di sepanjang perbatasan.

Baca Juga: Karir Komjen Gatot Edhy Pramono, Wakapolri yang Namanya Dikantongi Jokowi Sebagai Kapolri?

Baca Juga: Tak Laporkan Hasil Swab Test Habib Rizieq, Izin Operasional RS UMMI Terancam Dicabut

Di perbatasan yang meliputi daerah pesisir, pihak berwenang sedang mengerjakan aturan yang lebih ketat tentang menjelajah di laut.

Selain itu, pihak berwenang juga sedang mensterilisasi wilayah setempat dengan membersihkan material-material kotor di sana.

Hingga saat ini, Korea Utara masih melaporkan 0 kasus Covid-19 di negaranya, meski klaim tersebut diragukan oleh banyak pihak.

Baca Juga: PSI Kutuk Teror di SigiBaca Juga: PSI Kutuk Teror di Sigi

Baca Juga: Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Didesak Mundur, Ada Apa?

Diketahui sejak pandemi Covid-19 melanda sejumlah negara di dunia, Korea Utara telah melakukan berbagai kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ke negaranya.

Kebijakan tersebut diantaranya adalah menutup perbatasan, menerbangkan diplomat, serta mengisolasi penduduk dengan gejala.

Bahkan, dilaporkan Korea Selatan pada bulan September 2020 yang lalu, Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un telah mengeksekusi mati seorang pejabat setempat.

Baca Juga: Gereja Bala Keselamatan Berduka, Berharap Polisi Ungkap Aksi Teror di Sigi

Baca Juga: HRS Tinggalkan RS Ummi, Begini Kronologinya

Pejabat tersebut dikatakan telah melintasi daerah perbatasan secara ilegal sehingga memancing kemarahan.

Pengeksekusian itu juga telah diakui oleh pihak Korea Utara. Atas kejadian itu, pemerintah setempat telah meminta maaf kepada publik.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler