Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Penjara, Dijalankan di Balai Rehabilitasi

- 13 Agustus 2020, 06:46 WIB
Paranormal Roy Kiyoshi divonis 5 bulan penjara dan wajib menjalankan rehabilitasi karena terbukti dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Paranormal Roy Kiyoshi divonis 5 bulan penjara dan wajib menjalankan rehabilitasi karena terbukti dalam kasus penyalahgunaan narkoba. /- Foto: Instagram/@roykiyoshi/

Baca Juga: Update Corona Indonesia 12 Agustus 2020: Angka Kesembuhan Kembali Salip Kasus Baru

“Saya menerima yang mulia,” ucap Roy Kiyoshi.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 6 bulan penjara dan wajib rehabilitasi.

 

Baca Juga: Jadi Tersangka, Jerinx SID Langsung Dijebloskan Tahanan Polda Bali

Menjelang memasuki tahun 2020, Roy pernah meramal tentang banyaknya artis yang tertimpa kasus narkoba di tahun 2020.

"Di tahun 2020 nanti aku mencium aroma-aroma banyak artis yang akan tertangkap karena narkoba. Itu tampaknya artis-artis itu kurang mawas diri," ungkap Roy Kiyoshi di acara Silet Awards enam bulan lalu.

Namun, Roy Kiyoshi tidak menyebut dalam ramalannya bahwa dia termasuk salah satu yang akan tersandung kasus narkoba.***

 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x