Yuliar menjelaskan, penetapan Jerinx sebagai tersangka berdasakan hasil postingannya di akun instagramnya pada tanggal 13 dan 15 Juni. Postingan tersebut dinilai mencemarkan nama baik.
“Sudah, dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15. Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan,” jelas Yuliar.
Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Luncurkan Sputnik-V, Vaksin Covid-19 Pertama di Dunia
Jerinx yang kerap beradu argumen dengan dr. Tirta ini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Jerinx sendiri sebetulnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada IDI. Menurutnya, ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.
"Saya klarifikasi sekarang, saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen sebuah kritikan," ujarnya.
Baca Juga: Siap-siap, Menkeu Sri Mulyani sedang Mengusulkan Perpanjangan Insentif Tenaga Kesehatan
View this post on InstagramEditor: Sugih Hartanto
Tags
Terkait
Terkini
Fakta Menarik DK IKON Juri The Indonesian Next Big Star
27 Oktober 2022, 21:02 WIB NCT Dream Pastikan akan Rilis Film Pertama, Bakal Tayang di Bioskop di Indonesia
21 Oktober 2022, 08:55 WIB Batik Air Jadi Sorotan Usai Ari Lasso Unggah Video Tertinggal Pesawat
20 Oktober 2022, 14:46 WIB Jadwal Acara TV SCTV Hari ini, 20 Oktober 2022: Siapa Takut Orang Ketiga, Cinta 2 Pilihan
20 Oktober 2022, 09:05 WIB Jadwal Acara TV GTV Hari ini, 20 Oktober 2022: Obsesi, SpongeBob Hingga Superdeal Indonesia
20 Oktober 2022, 09:00 WIB