SEPUTARTANGSEL.COM - Perselisihan merek dagang skincare antara PS Glow dan MS Glow masih berlangsung, padahal Pengadilan Niaga Surabaya telah memenangkan produk skincare PS Glow.
Gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow dikabulkan berkaitan tentang sengketa merek skin care.
Dalam sidang, gugatan PS Glow dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Sejalan dengan itu, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari harus membayar ganti rugi senilai Rp37,9 miliar.
Namun, pihak MS Glow berencana akan mengajukan kasasi untuk memperjuangkan hak mereka.
MS Glow memberikan klarifikasi mengenai awal mula terbentuknya PS Glow milik Putra Siregar.
MS Glow mengklaim lebih dulu beproduksi dari PS Glow, bahkan Putra Siregar awalnya datang ke pabrik MS Glow untuk belajar membuat skincare.