Imam mengakui adanya kebocoran dokumen tersebut. Ia juga berjanji akan menyelidiki adanya kebocoran dokumen.
"Walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersendiri," janjinya.
Sebelumnya dokument yang beredar menyatakan Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE oleh Dito Mahendra.
Polres Serang Kota pun pernah mendatangi rumah Nikita Mirzani untuk melakukan penangkapan secara paksa karena dianggap tak kooperatif setelah mendapatkan tiga kali panggilan oleh Polres Serang Kota.
Baca Juga: Wakapolresta Serang Soal Kabar Nikita Mirzani Jadi Tersangka: Belum Kami Tetapkan
Nikita Mirzani sendiri mengaku telah mendapatkan surat panggilan sebanyak 12 kali selama kurang lebih satu minggu sejak dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 15 Mei 2022. ***