Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka: Saya Mau ke Propam Polri Sabtu Besok

- 17 Juni 2022, 21:50 WIB
Nikita Mirzani tanggapi surat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Serang kasus pelanggaran UU ITE dari laporan Dito Mahendra
Nikita Mirzani tanggapi surat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Serang kasus pelanggaran UU ITE dari laporan Dito Mahendra /Instagram @nikitamirzanimawardi_172/

SEPUTARTANGSEL.COM- Beredar surat penetapan tersangka artis Nikita Mirzani oleh Polres Serang, Banten pada Jumat, 17 Juni 2022. 

Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka pelanggaran UU ITE bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma pada 13 Juni 2022.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Nikita Mirzani mengaku belum mengetahuinya.

Baca Juga: Trending di Twitter Polisi Gagal Jemput Paksa Nikita Mirzani, Netizen Meradang

Bahkan ia menunjukkan surat pemanggilan dirinya tertanggal 13 Juni 2022 bukan sebagai tersangka tetapi sebagai saksi.

"Saya juga ada surat dari Polres Serang tanggal 13 Juni 2022, dikirim tanggal 10 tetapi sebagai saksi," jawab Nikita Mirzani di akun Youtube NitNot berjudul Live Nikita Mirzani Buka Suara Terkait Ditetapkan sebagai TSK' yang tayang pada Jumat, 17 Juni 2022. 

 

Nikita mengaku bingung mengenai proses penetapan yang dikeluarkan Polres Serang. 

"Kan Bapak Kabid Humasnya sendiri bilang gue diperiksa sebagai saksi tapi kok yang disebarin itu sebagai tersangka. Itu asli atau palsu suratnya," kata Nikita Mirzani. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x