Pengacara Dwi telah melayangkan asesmen agar pria 40 tahun itu bisa menjalani masa rehabilitasi di RSKO.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Hoaks Kaesang Pakai Kaos Palu Arit Hingga PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi
"Kita sudah melakukan penanganan beberapa hari lalu, pengacara sudah mendampingi, memang sampai saat ini ada pengajuan kuasa hukum dari tersangka untuk pengajuan asesmen rehabilitasi," ujar Yusri.
Kombes Pol Yusri Yunus berujar telah menerima surat asesmen yang diajukan pihak kuasa hukum, namun permintaan tersebut masih dalam proses.
Baca Juga: Tiga Hari Berturut-turut Nihil Kasus Baru Positif Covid-19 di Tangsel, PDP Tambah 18
Yusri menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih memburu sumber narkoba yang dimiliki Dwi, yakni seorang pengedar berinisial C.(*)