Jerinx Dituntut Dua Tahun Penjara: Sudah Siap

- 18 Februari 2022, 17:13 WIB
Jerinx SID di ruang sidang. (Foto: Dok Net)
Jerinx SID di ruang sidang. (Foto: Dok Net) /

SEPUTARTANGSEL.COM – Jumat 18 Februari 2022, Jerinx SID menjalani persidangan pertama dengan agenda pembacaan tuntutan perkara Nomor 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Pst.

Jerinx mendapat tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali, Kemayoran, Jakarta.

“Siap. Sudah siap,” ungkap Jerinx sebelum persidangan dimulai kepada para jurnalis yang telah menantinya.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Optimis IKN Meningkatkan Perekonomian Kaltim

Persidangan I Gede Aryastina alias Jerinx mengalami penundaan. Pada awalnya akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB tetapi diundur menjadi pukul 14.00 WIB.

Selasa, 25 Januari 2022 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli, yaitu bidang ahli pidana, digital forensik dan ITE yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, maka hari ini Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan atas tuduhan Adam Deni kepada Jerinx.

Baca Juga: Perempuan Mirip Prilly Latuconsina Mendadak Viral di TikTok, Netizen Geger: Sumpah, Bak Pinang Dibelah Dua

Drummer band ‘Superman is Dead’ (SID) dituntut karena melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x