SEPUTARTANGSEL.COM - Musisi Jerinx SID akhirnya kembali menjalani sidang tuntutan pada Jumat, 18 Februari 2022.
Jerinx SID seharusnya menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 16 Februari 2022 namun terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan Jaksa penuntut umum yang menurun.
Jerinx SID menjadi tersangka dalam dugaan pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.
Diduga Jerinx SID telah melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan menggunakan ponsel milik istrinya Nora Candra Dewi atau Nora Alexandra.
Dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara, Jumat 18 Februari 2022, diketahui bahwa pemilik nama asli I Gede Aryastina didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Baca Juga: Perseteruan Adam Deni dan Jerinx Memasuki Babak Baru
Sidang tuntutan terhadap drummer band Superman is Dead itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada agenda sidang kali ini berisi pembacaan tuntutan perkara Nomor 796/Pid.Sus/2021/PN.Pst terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID.