Pasal yang dikenakan ini berkaitan dengan laporan Adam Deni yang merasa telah diancam melalui pesan yang dikirim dari ponsel istri Jerinx, Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Deni menyatakan bahwa dirinya merasa terancam setelah mendapat pesan dari Jerinx pada tanggal 10 Juli 2021.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap I Gede Eka Haryana, Jaksa Penuntut Umum, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.
Jerinx yang selama masa masa persidangan menunjukan sikap sopan ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta.
Jika tidak membayar denda makan masa hukuman akan ditambah selama dua bulan.
Jerinx bersama kuasa hukumnya, telah berusaha menempuh jalan damai dengan meminta maaf pada Adam Deni, namun usahanya itu tidak membuahkan hasil.
Agenda pembacaan tuntutan jaksa ini akan ditanggapi dengan pledoi pada Selasa, 22 Februari 2022.
Lalu tanggapan jaksa terhadap pledoi pada Rabu, 23 Februari 2022.