Orang yang seperti ini boleh diikuti kecenderungannya. Hukum fiqih menyesuaikan dengan kecenderungan terbesar. Jika dia ternyata lebih dominan wanita, maka berlaku hukum untuk perempuan. Itu pun perubahannya harus didasari oleh pendapat ahli.
Sementara itu, orang yang sengaja mengubah jenis kelaminnya bukan tergolong khunta musykil.
Namun, Buya Yahya menegaskan mereka tetap ahli iman dan tidak ingkar iman. Mereka hanyalah orang-orang yang belum paham dengan Islam.
"Jangan dicaci dan dimaki. Semoga Allah mengampuni orang yang sedang diuji demikian. Bagi yang tidak, jangan menirunya," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Sempat Diminta, Megawati Akhirnya Beri Bantuan Biaya Berobat ke Dorce Gamalama
Di akhir ceramahnya tentang transgender, Buya Yahya mengajak semua uang sedang diuji dengan masalah identitas diri laki-laki dan perempuan untuk berbicara dari hati ke hati.
"Saya tidak bermakud menghina atau mencaci. Ini bicara hukum," pungkas Buya Yahya. ***