Dorce Gamalama Minta Dimakamkan sebagai Perempuan, KH Cholil Nafis: Mengubah Jenis Kelamin Tak Diakui Islam

- 30 Januari 2022, 17:37 WIB
Dorce Gamalama minta dimakamkan sebagai perempuan, Cholil Nafis paparkan hukumnya dalam agama Islam
Dorce Gamalama minta dimakamkan sebagai perempuan, Cholil Nafis paparkan hukumnya dalam agama Islam /Foto: Tangkapan Layar YouTube CURHAT BANG DENNY SUMARGO/ /

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Pernyataan Dorce Gamalama terkait wasiatnya yang meminta agar dimakamkan sebagai perempuan terus menuai polemik publik.

Banyak tokoh agama yang angkat suara terkait wasiat Dorce Gamalama itu. Salah satunya adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Muhammad Cholil Nafis.

Melalui akun media sosialnya, Cholil Nafis memaparkan bahwa jenzah seorang transgender harus diurus sebagaimana jenis kelamin asalnya.

Baca Juga: Heboh Wasiat Dorce Gamalama, Gus Miftah Beri Tanggapan: Lahir Jantan Ya Meninggal Jantan

"Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya," kata Cholil Nafis, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @cholilnafis pada Minggu, 30 Januari 2022.

Menurut Cholil Nafis, mengubah kelamin tidak diakui dalam agama Islam.

Karenanya, jenazah transgender harus diperlakukan sebagaimana ketetapannya.

"Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama," terangnya.

Baca Juga: Dorce Gamalama Bongkar Jumlah Dana Bantuan Jokowi dan Megawati, Segini Nominalnya

Lebih lanjut, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, seorang laki-laki yang mengubah jenis kelaminnya sebagai perempuan disebut mukhannats.

Sementara itu, perempuan yang mengubah jenis kelaminnya sebagai laki-laki disebut mutarajjil.

"Laki2 yg pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yg mengubah ke laki2 itu mutarajjil,"pungkasnya.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x