SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Rizky Nazar sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Rizky Nazar dicokok polisi saat sedang mengonsumsi ganja di rumahnya wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin 13 Desember 2021.
"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar, usia 25 tahun sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Rabu 15 Desember 2021.
Baca Juga: Syifa Hadju Bagikan Kutipan Menyentuh Usai Rizky Nazar Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Rizky Nazar mengakui mengonsumsi ganja untuk membantunya agar mudah tidur.
"Dia untuk konsumsi sendiri, alasannya untuk membantu atau memudahkan dirinya tidur," kata Zulpan.
Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Sekedar informasi, Rizky Nazar tidak melakukan perlawanan saat diciduk oleh pihak kepolisian. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 gram.