Ahmad Dhani dan Keluarga Dikabarkan Tak Jalani Karantina Usai Pulang dari Turki, Satgas Covid-19 Angkat Bicara

- 13 Desember 2021, 13:44 WIB
Ahmad Dhani beserta keluarga diduga tidak jalani karantina sepulang dari Turki
Ahmad Dhani beserta keluarga diduga tidak jalani karantina sepulang dari Turki /Tangkapan layar YouTube/Video Legend/

"Pada saat pandemi Covid-19, apalagi adanya potensi ancaman imported case varian Omicron dari LN, seluruh pelaku perjalanan internasional harus menjalani peraturan skrining tes dan karantina selama 10x24 jam," ungkap Wiku Adisasmito yang dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Senin, 13 Desember 2021.

Wiku mengatakan aturan karantina pelaku perjalanan internasional telah tercantum di Adendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Oleh karena itu, juru bicara Satgas Covid-19 itu meminta WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional untuk mematuhi aturan masa karantina selama 10 hari.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Warga Indonesia Masuk Tanpa Karantina 14 Hari Mulai Desember 2021

Sedangkan khusus untuk WNI dari 11 negara yang dilarang sementara akibat varian Omicron wajib menjalani masa karantina 14 hari.

Oleh karena itu, Wiku meminta kepada siapapun wajib mematuhi aturan itu, dan pemerintah akan menindak tegas jika aturan itu dilanggar.

"Mohon agar siapapun baik itu masyarakat umum, pejabat, dan publik figur perlu saling mengingatkan dan memberi suri tauladan mematuhi aturan tersebut," ujar Wiku.

"Dan pemerintah akan melakukan tindakan tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat dari Covid-19," sambung Wiku.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah