Ahmad Dhani dan Keluarga Dikabarkan Tak Jalani Karantina Usai Pulang dari Turki, Satgas Covid-19 Angkat Bicara

- 13 Desember 2021, 13:44 WIB
Ahmad Dhani beserta keluarga diduga tidak jalani karantina sepulang dari Turki
Ahmad Dhani beserta keluarga diduga tidak jalani karantina sepulang dari Turki /Tangkapan layar YouTube/Video Legend/

SEPUTARTANGSEL.COM - Musisi Ahmad Dhani, termasuk istrinya yang juga anggota DPR RI, Mulan Jameela dikabarkan tidak menjalani karantina selama 10 hari seusai pulang dari Turki.

Kabar tentang Ahmad Dhani dan keluarganya tidak melakukan karantina berawal dari unggahan akun Instagram Adam Deni, yaitu @adamdenigrk.

Adam Deni memperlihatkan sebuah tangkapan layar yang berisi pesan dari orang yang dirahasiakan identitasnya.

Baca Juga: Curhat Masa Lalu Yang Pahit Pasca Bercerai Dengan Ahmad Dhani, Maia Estianty: Aku Pisah 7 Tahun Sama Anak

Orang itu menyebut bertemu dengan keluarga Ahmad Dhani saat di Turki pada 2 Desember 2021.

Kemudian dalam unggahan itu juga terlihat Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sedang berada di sebuah mall pada tanggal 9 Desember 2021.

Selain itu, unggahan itu memperlihatkan anak Ahmad Dhani, yaitu Dul Jaelani sedang berkeliling Jakarta dengan helikopter pada 11 Desember 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito langsung angkat suara terkait kabar keluarga Ahmad Dhani dan keluarganya yang tidak menjalani karantina selama 10 hari seusai pulang dari Turki.

Baca Juga: Abdee Slank Jadi Komisaris, Ahmad Dhani-Iwan Fals Berkomentar: Perjuangkan Nasib Musisi yang Kian Terpuruk

"Pada saat pandemi Covid-19, apalagi adanya potensi ancaman imported case varian Omicron dari LN, seluruh pelaku perjalanan internasional harus menjalani peraturan skrining tes dan karantina selama 10x24 jam," ungkap Wiku Adisasmito yang dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Senin, 13 Desember 2021.

Wiku mengatakan aturan karantina pelaku perjalanan internasional telah tercantum di Adendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Oleh karena itu, juru bicara Satgas Covid-19 itu meminta WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional untuk mematuhi aturan masa karantina selama 10 hari.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Warga Indonesia Masuk Tanpa Karantina 14 Hari Mulai Desember 2021

Sedangkan khusus untuk WNI dari 11 negara yang dilarang sementara akibat varian Omicron wajib menjalani masa karantina 14 hari.

Oleh karena itu, Wiku meminta kepada siapapun wajib mematuhi aturan itu, dan pemerintah akan menindak tegas jika aturan itu dilanggar.

"Mohon agar siapapun baik itu masyarakat umum, pejabat, dan publik figur perlu saling mengingatkan dan memberi suri tauladan mematuhi aturan tersebut," ujar Wiku.

"Dan pemerintah akan melakukan tindakan tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat dari Covid-19," sambung Wiku.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah