Netizen pun mencoba untuk bandingkan kasus Rachel Vennya dengan kasus seorang nenek renta yang dituduh mencuri dua batang pohon jati oleh pihak Perhutani pada tahun 2015 lalu.
Nenek itu bernama Asyani yang divonis hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan.
Nenek Asyani juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.
Sementara, Nenek Asyani membantah atas tuduhan pencurian batang kayu jati milik Perhutani seperti dakwaan jaksa.
Nenek Asyani bersumpah bahwa dirinya hanya mengambil batang pohon jati yang berasal dari perkarangan rumahnya sendiri.
Ironisnya, sang nenek sampai duduk bersimpuh di lantai dan meminta ampun dengan tangisan histeris dihadapan majelis hakim kala itu.
Pemilik akun Twitter @septianasa07 pun mempertanyakan perbedaan 'kesopanan' antara Rachel Vennya dengan nenek Asyani yang sampai bersimpuh dihadapan hakim.
"Lantas Pak Hakim, lebih sopan mana Rachel Vennya dengan nenek renta yg bersimpuh didepan Hakim karena “Tuduhan pencurian kayu oleh pihak Perhutani," ujar @septianasa, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari cuitan pada Sabtu, 11 Desember 2021.