Rachel Vennya Tak Dipenjara karena Bersikap Sopan, Banjir Hujatan Netizen: Influencer Sampah

- 11 Desember 2021, 07:02 WIB
Rachel Vennyak tak dipenjara karena bersikap sopan oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, banjir hujatan dari netizen
Rachel Vennyak tak dipenjara karena bersikap sopan oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, banjir hujatan dari netizen /Instagram@rachelvennya/

SEPUTARTANGSEL.COM - Influencer dan selebgram cantik Rachel Vennya sedang ramai diperbincangkan karena dirinya yang tidak dipenjara setelah tidak melakukan karantina sehabis liburan dari New York, Amerika Serikat.

Rachel Vennya divonis hukuman percobaan selama delapan bulan terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021.

Rachel Vennya melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Penyidik Akan Periksa Saksi Lain

Meski dinyatakan bersalah, dia tidak dipenjara karena hakim menilai Rachel Vennya bersikap sopan dan tidak terbelit-belit saat memberikan keterangan selama menjalani persidangan.

Seharusnya dirinya menyadari bahwa ia adalah publik figur yang dikenal oleh banyak orang untuk memberikan contoh yang baik buat masyarakat.

Melihat hal tersebut netizen memberikan kritikan terhadap putusan Hakim terkait hukuman Rachel Vennya yang dinilai tidak adil hingga menjadi trending topik nomor 1 di Twitter.

Baca Juga: Netizen Julid ke Rachel Vennya yang Diduga Kabur dari Karantina dan Pakai Pelat Nopol RFS

"Lantas Pak Hakim, lebih sopan mana Rachel Vennya dengan nenek renta yg bersimpuh didepan Hakim karena “Tuduhan pencurian kayu oleh pihak Perhutani”. Jika uang telah memihak keadilan dunia, kami akan tetap membawa kesaksian itu dihadapan Tuhan, Hakim yg Maha Kuasa," tulis akun @septianasa07.

"Enak yah jadi Rachel Vennya. Ke LN kerja rasa liburan. Balik ke Jakarta, kabur karantina / sama sekali ga karantina. Jelas2 ada UU yang berlaku, tetap ga dihukum. Sekarang enak jalan kesana jalan kesini, berasa negara punya bapak dia. Negara sampah.. UU sampah. Influencer sampah," kata akun @dinisonda.

"Harusnya judul beritanya yang bener gini:Hakim Nilai Rachel Vennya Berhak Bahagia, sehingga Tak Dihukum Penjara," ujar akun @seterahdeh.

Baca Juga: Rachel Vennya Bakal Diperiksa Polisi Lagi, Kali Ini Soal TNKB B 139 RFS

"Rachel vennya bikin geram. Kl dia sampe active endorse di ig dan bala buna bertebaran lg, wahh sakit jiwa yg dukung," sambung akun @irmamiaww.

"Ini influencer pembohong, catat namanya Rachel Vennya," tutup akun @pandavsuviners3.

Sementara itu, kekasih dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa juga mendapatkan vonis yang sama.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini