Selain itu, Saipul juga diaili karena kasus suap setelah dirinya melalui sang pengacara terbukti menyogok majelis hakim sebesar Rp250 juta dengan hukuman 3 tahun penjara.
Namun, pada 2 September 2021 kemarin, dia resmi bebas dari penjara setelah mendapat remisi sebanyak 30 bulan.
Akibat hal ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun diwanti-wanti apabila masih ada saluran televisi yang nekat mendatangkan Saipul Jamil ke acaranya.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi.
Meski tak ada larangan seorang mantan narapidana untuk tampil di televisi, namun Bobby berharap KPI bisa mendengar aspirasi publik.***