Nia Ramadhani Hisap Sabu Karena Tekanan Kerja, Ferdinand Hutahaean: Tak Boleh Jadi Alasan Pembenaran

- 11 Juli 2021, 17:24 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengomentari soal kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengomentari soal kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. /Foto: Instagram @ardibakrie/

SEPUTARTANGSEL.COM - Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie masih menjadi perbincangan publik lantaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.

Keduanya telah mengaku bersalah menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Kepada polisi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku melakukan itu karena tekanan pekerjaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beralasan menyentuh barang haram tersebut adalah karena tekanan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Chacha Frederica Ungkap Kebaikan Nia Ramadhani di Masa Lalu

Merespons motif penggunaan narkoba oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyatakan hal itu tak bisa dijadikan landasan pembenaran.

"Undang-undang tidak mengatur bahwa beban kerja yang berat boleh menjadi alasan pembenaran untuk mengkonsumsi narkoba jenis apapun. Apalagi ini narkoba Golongan 1 Sabu-sabu," ujar Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Minggu, 11 Juli 2021.

Ferdinand menilai bahwa apa yang dilakukan oleh kedua pasangan tersebut sebagai perilaku menyimpang.

Baca Juga: Nia Ramadhani Mohon Ampunan Allah SWT Serta Minta Maaf kepada Semua Pihak

"Ini perilaku menyimpang yg menjadi kebiasaan," ujar Ferdinand.

Ferdinand pun meminta agar pihak yang berwenang tetap menyikapi kasus tersebut secara profesional dan adil.

"Semoga Polri tetap profesional memproses kasus ini dengan mengedepankan keadilan hukum," kata Ferdinand.

Seperti diberitakan, Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban Penyalahgunaan Narkoba, Pengacara: Jangan Disudutkan

Nia Ramadhani mengaku telah mengunakan sabu terakhir di rumah pada Selasa, 6 Juli 2021.

Adapun dari hasil penangkapan tersebut, pihak polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 1 klip sabu yang memiliki berat 0,78 gram.

Selain itu, terdapat 1 buah bong atau alat isap sabu.

Atas kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadinya berinisial ZN sebagai tersangka setelah dinyatakan positif penggunaan sabu berdasarkan hasil tes urine.

Ketiga tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x