SEPUTARTANGSEL.COM - Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie mengakui kesalahan dan menyesal.
Keduanya mengaku sebagai korban, hanya sebagai pengguna dan bukan pengedar. Ini diperkuat dengan barang bukti yang hanya 0,78 gram sabu-sabu.
Karena itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memohon agar direhabilitasi.
Baca Juga: Penasehat Hukum Nia Ramadhani, Protes Berita yang Menyebut Ada Senjata yang Dibawa
Demikian diungkapkan penasihat hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat 9 Juli 2021.
Menurut Wa Ode Nur Zainab, dalam Undang-undang No 35/2009, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkotika.
Pengobatan medis, dan treatment harus akan dilakukan, agar korban dapat kembali ke masyarakat.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini, assessment bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Wa Ode, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari video yang diunggah akun Instagram TVOne.