Wa Ode juga menceritakan kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di dalam.
"Kondisi keduanya sudah lebih baik. Sebenarnya keduanya akan menyampaikan sendiri apa yang mereka alami sekarang. Tetapi karena masih harus menjalani pemeriksaan, nantilah akan dilakukan keduanya," lanjut Wa Ode.
Rencana pengajuan rehabilitasi bagi pecandu narkoba memang diwajibkan. Baik rehabilitasi medis maupun sosial.
Hal itu diatur pada UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juga diatur pada Peraturan Kepala BNN Nomor 11 tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2021, bahwa pecandu atau pengguna serta korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. ***