SEPUTARTANGSEL.COM- Penasihat hukum Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie, Wa Ode Nurzainab mengatakan akan mengajukan rehabilitasi.
Wa Ode mengungkapkan, bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah korban penyalahgunaan narkoba.
Sebagai warga negara yang taat, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan mengikuti proses hukum semua.
Wa Ode juga menyatakan bahwa dalam kasus ini tugas Kepolisian tidak pandang bulu.
"Hanya terlihat agak berlebihan, ada media yang menyatakan ada senjata. Mereka adalah korban," tambah Wa Ode Nurzainab.
Tindakan yang akan dilakukan oleh tim pengacara adalah pengajuan rehabilitasi.
"Justru rehabilitasi itu wajib karena ini korban sehingga harus dilakukan pengobatan agar bisa kembali ke masyarakat," tambah Wa Ode.
Wa Ode juga menceritakan kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di dalam.
"Kondisi keduanya sudah lebih baik. Sebenarnya keduanya akan menyampaikan sendiri apa yang mereka alami sekarang. Tetapi karena masih harus menjalani pemeriksaan, nantilah akan dilakukan keduanya," lanjut Wa Ode.
Rencana pengajuan rehabilitasi bagi pecandu narkoba memang diwajibkan. Baik rehabilitasi medis maupun sosial.
Hal itu diatur pada UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juga diatur pada Peraturan Kepala BNN Nomor 11 tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2021, bahwa pecandu atau pengguna serta korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. ***