Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Hadir Konferensi Pers, Ruhut Sitompul: Pak Polisi, Semua Sama di Depan Hukum

- 9 Juli 2021, 16:25 WIB
Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul
Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul /Foto: Tangkapan layar dari YouTube @Ruhut P Sitompul/
 
SEPUTARTANGSEL.COM - Artis Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
 
Nia Ramadhani ditangkap usai pihak kepolisian menggeledah rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021.
 
Penetapan tersangka kepada pasangan ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat digelarnya konferensi pers di Polres Metro, Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Juli 2021.
 
Namun, saat konferensi pers berlangsung, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak dihadirkan di hadapan awak media.
 
Hal itu lantas mengundang anggota PDI Perjuangan Ruhut Sitompul untuk turut memberikan komentar pedasnya.
 
Hal ini disampaikan oleh Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul pada Kamis, 8 Juli 2021.
 
Dalam cuitannya, Ruhut Sitompul mempertanyakan alasan mengapa kedua pasangan itu tidak dimunculkan dalam konferensi pers dan yang ditampilkan hanyalah sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut.
 
Menurut Ruhut Sitompul, setiap kali ada publik figur yang terjerat kasus dugaan narkoba, pasti akan ikut hadir dalam konferensi pers bersama dengan pihak berwenang.
 
"Kenapa dalam Konferensi Persnya tidak dihadapkan Kepada Wartawan agar bisa diliput ditonton Masyarakat seperti kasus-kasus Publik Figur lainnya," kata Ruhut Sitompul, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @ruhutsitompul pada Jumat, 9 Juli 2021.
 
Ruhut Sitompul pun menyindir bahwa seharusnya pihak kepolisian memperlakukan semua warganya sama di depan kedudukan hukum.
 
"NR dan AB pasangan Istri-Suami dalam Kasus Narkoba ditangkap Polisi Jajaran Polda Metro Jaya, “Pak Polisi semua sama didepan Hukum," ujar Ruhut Sitompul.
 
Sementara, Yusri menjelaskan penyebab tidak menghadirkan pasangan suami istri itu adalah karena tengah menjalani tes darah guna mengetahui dan memastikan seberapa lama keduanya mengkonsumsi barang haram itu.
 
Pihak Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa narkotika jenis sabu yang memiliki berat 0,8 gram dan satu alat isap atau bong.
 
Yusri mengungkapkan harga per satu klip sabu tersebut mencapai Rp1,5 juta.
 
Kini, pihak kepolisan telah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut, diantaranya adalah Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadinya berinisial ZN.
 
Yusri mengungkapkan ketiga tersangka tersebut telah dijerat pasal Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009.
 
Yusri juga menuturkan bahwa pihaknya kini masih memperdalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut, termasuk melakukan penyelidikan terkait pemasok narkoba kepada kedua pasangan itu.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x