Masalah dengan Hotma Sitompul Belum Selesai, Kini Desiree Tarigan Dilaporkan Atas Tuduhan Penyekapan

- 9 April 2021, 17:00 WIB
Desiree Tarigan.
Desiree Tarigan. /Instagram.com/@mamitoko

SEPUTARTANGSEL.COM - Belum selesai masalah dengan sang suami Hotma Paris, kini Desiree Tarigan harus berurusan dengan kepolisian.

Pasalnya, Desiree Tarigan dilaporkan oleh mantan asisten rumah tangganya sendiri yang berinisial I ke polisi atas tuduhan penyekapan.

Selain Desiree, ada tiga orang lainnya sebagai terlapor.

Baca Juga: Dilarang Mudik Lebaran 2021, Sebanyak 333 Titik Penyekatan Disiapkan, Tak Akan Ada yang Lolos

Baca Juga: Sah, Presiden Jokowi Gabungkan Dua Kementerian Ini dan Bentuk Kementerian Baru!

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta.

"Hari Rabu lalu memang ada laporan ke Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB malam, yang melaporkan berinisial I, pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah saudari DT (Desiree Tarigan). Ada empat orang yang dilaporkan yakni V, PR, PR dan DT sendiri," kata Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Jumat, 9 April 2021.

Selain disekap selama sehari oleh Desiree, pelapor mengaku juga pernah dituduh karena melaporkan pembicaraan melalui WhatsApp Group.

Baca Juga: Kebakaran di Pasar Kambing Tanah Abang, Kerugian Ditaksir Sampai Miliaran Rupiah!

Baca Juga: Penembakan Massal Terus Terjadi, 1 Tewas dan 6 Lainnya Terluka

Setelah disekap, pelapor mengaku langsung dipecat oleh Ibunda Bams eks Samsons itu.

"Habis disekap selama satu hari, besoknya dilepas dan langsung dipecat, merasa tidak terima akhirnya yang bersangkutan melapor. Laporannya disini disangkakan merampas kemerdekaan dari orang lain yakni dengan akses data elektronik, dalam Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang-Undang ITE," papar Yusri.

Hingga saat ini, Yusri mengaku pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk meminta pelapor untuk memberikan sejumlah barang bukti kepada kepolisian.

Baca Juga: Ingat, Jokowi Tegaskan Pengusaha Harus Bayar THR Lebaran

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Masjid Syaikh Ajlin di Gaza

"Ini masih kita teliti dulu laporan dari pelapor termasuk dengan barang bukti dan saksi yang kita minta juga. Nanti juga kemungkinan kita akan lakukan penyidikan terhadap empat orang terlapor tersebut. Kita akan lihat apakah memenuhi persangkaan apa nggak," ujarnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini