Lagi, Beredar Video Syur Artis, Pelakunya Tertangkap Polisi Siber

- 1 Maret 2021, 19:39 WIB
Polres Jakarta Barat menangkap 2 tersangka penyebar video syur artis Gabriella Larasati
Polres Jakarta Barat menangkap 2 tersangka penyebar video syur artis Gabriella Larasati /PMJNews/

SEPUTARTANGSEL.COM- Video syur artis masih menjadi konsumsi publik yang cukup diminati. Para penyebarnya pun tak kapok. 

Kabarnya penyebar video ini mendapat keuntungan hingga Rp75 juta rupiah. 

Mereka menyebarkan melalui media sosial dan website.

Baca Juga: Penyebar Video Porno Mirip Artis Gabriella Larasati Ditangkap, Ungkap Raup Keuntungan Sampai Puluhan Juta!

Baca Juga: Investasi Miras Dilegalkan, Rocky Gerung Sebut Pemerintah Eksploitasi Rakyat

Polisi Siber akhirnya berhasil menangkap 2 orang pelaku penyebar video syur artis. 

Kali ini adalah video syur artis Gabriella Larasati (GL). GL sendiri sebelumnya telah memenuhi panggilan Polisi sebagai saksi.  

Satreskrim siber Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka pengupload atau penyebar video syur artis GL di dua tempat berbeda.

Dalam konferensi pers melalui live streaming di instagram @polres_jakbar yang diunggah pada 1 Maret 2021,  Kapolres Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan telah menangkap  dua tersangka yang mengupload video dan menyebarkan video tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja di BUMN RNI Holding Dibuka Hingga 10 Maret, Ayo Daftar

Baca Juga: Jokowi Resmi Legalkan Miras, Said Didu Terang-Terangan Minta Wapres Ma'ruf Amin untuk Gunakan Kekuasaan

"Tersangka yang diamankan adalah NK dan MSA," ungkap Kombes Ady Wibowo.

Ady menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan peran berbeda-beda. Tersangka NK merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

NK ditangkap di wilayah Halimun Bandung, Jawa Barat

"Tersangka NK mempunyai tweeter dengan followers sebanyak 10 ribu. Jadi, dia menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari jumlah follower," jelas Ady.

Baca Juga: Kuota Internet Belajar Mulai Maret Lebih Kecil, Mendikbud: Fleksibilitasnya Lebih Tinggi

Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka Rektor Universitas Pamulang Dr. H. Dayat Hidayat, M.M Meninggal Dunia

Ady menambahkan, tersangka kedua, MSA ditangkap di daerah Trenggalek Jawa Timur. Pelaku sempat marah di dalam hutan.

Tersangka MSA mempunyai website dengan jumlah follower sebanyak 14 ribu. Tersangka mengambil keuntungan dengan mencari anggota, ada anggota berbayar yang jumlahnya sekitar Rp300 ribu.

Tersangka ini telah menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan keuntungan sebesar Rp75 juta.

Baca Juga: Vaksinasi Gotong Royong, Disediakan Perusahaan, Gratis untuk Karyawan dan Keluarganya

Baca Juga: KRL Jogja-Solo Gantikan Prameks, Jokowi: Ke Depan Transportasi Massal Harus Ramah Lingkungan

"Motifnya ya mencari keuntungan uang. NK dengan jumlah pengikut yang banyak dimanfaatkan untuk mendapatkan uang. Selama 10 bulan beraksi keuntungan yang diperolehnya sebesar Rp 75 juta," sambungnya.

Tersangka dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x